Rabu, April 01, 2009

BUPATI MEMBUKA MUSRENBANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2009

Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari Jumat ,27/03/09 membuka Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2009,.Acara yang berlangsung di Auditorium Pemkab ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H Nurhan Putra Jaya, Wakil Bupati Muba H Islan Hanura,SH.MM, para unsure muspida.kepala dinas instansi,badan,dan bagian dalam jajaran Pemkab Muba serta undangan lainnya.
Bupati Muba Pahri Azhari mengatakan, pertemuan ini merupakan pertemuan yang setiap tahun dilaksanakan diseluruh daerah, yang bertujuan untuk menselaraskan perencanaan yang dimulai dari Kabupaten Kota, hingga nantinya ke Pusat pada Musrenbang Nasional.
Lanjut dikatakanny yang menginginkan adanya koordinasi antar pelaku yang akan menjamin terciptannya integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, bahwa hubungan perencanaan antar tingkat Pemerintahan yang berbeda seperti tersebut merupakan hubungan yang ingin diciptakan oleh undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan.
Adapun Kepala Badan Dinas Bappeda dan Penanaman Modal Drs, H.Apriyadi,M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud tujuan penyelenggaraan Forum Musrenbang ini adalah sebagai media utama konsultasi public bagi segenap pelaku pembengunan (Stakeholders) Kabupaten Musi Banyuasin untuk menetapkan program kegiatan, mendukung implementasi program kegiatan tahun 2010.
Lanjut dikatakannya bahwa materi yang disampaikan pada forum Musrenbang ini antaralain adalah pemanduserasian antara usulan kegiatan pembangunan dari kecamatan dan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Musi Banyua,issue strategis yang bearasal dari dokumen rencana strategis daerah dan dokumen-dokumen perencanaan lainnya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan mendesak sesuai perkembangan situasi dan kondisi.
Kepala Bappeda Propinsi Sumatera Selatan yang diwikili oleh Kadid Sosial Budaya,Harrey Hadi dalam arahannya mengatakan, Otonomi memang memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, namun tetap menjadi kewajiban daerah untuk mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik itu dengan pembangunan nasional maupun anatar daerah. Keserasian hubungan dalam pengelolaan Pemerintah baik pusat, Propinsi maupun Kabupaten Kota akan berarti bila terjadi pengelolaan urusan Pemerintah yang saling berhubungan (Interkoneksi), saling tergantung (Inter-dependensi) dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistim dengan meperhatikan asas kemanfaatannya.(Anita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar