Rabu, Februari 18, 2009

Islan Hanura Wabup Muba 2007-2012

“Muba Komitmen Teruskan Program Pro Rakyat”

Setelah melalui tahapan pemilihan di DPRD Muba melalui rapat paripurna, akhirnya Islan Hanura ST MM dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin periode 2007-2012, oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin pada sidang Paripurna Istimewa di gedung DPRD Muba kemarin.
Hadir pada rapat tersebut, beberapa kepala daerah, wakil kepala daerah, sekda, beberapa asisten, unsur muspida Kabupaten Muba, anggota parpol, kepala dinas dan badan, camat se Kabupaten Muba, tokoh masyarakat dan agama, serta anggota seluruh DPRD Muba.
Acara yang dihadiri Bupati Muba H Pahri Azhari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj fatimah Rais, Ketua DPRD Muba H Sulgani Pakuali, Wakil Ketua DPRD Muba H Uzer Effendi dan H Nurhan Putra jaya dan para tamu undangan lainnya.
Gubenur Sumsel H Alex Noerdin dalam sambutannya, mengucapkan penghargaan yang tinggi atas pelantikan dan pemilihan wabup Muba yang berjalan lancar tanpa adanya persoalan. Pelantikan Wakil Bupati Muba Islan Hanura ST MM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 132.16 – 128 Tahun 2009 tanggal 10 Februari 2009.
Menurutnya, peristiwa penting ini merupakan amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah Pasal 35 ayat 2, yang menyatakan apabila terjadi kekosongan wakil kepala daerah, yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon, untuk dipili dalam rapat paripurna DPRD.
“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan saya bangga dengan proses yang berjalan dengan lancar,” tukasnya. Dia menambahkan, sangat mnghargai dan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Muba yang mampu memberikan kontribusi “sharing” 100 % dalam program berobat gratis.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari mengatakan adanya wakil Bupati Muba kiranya pekerjaan yang selama ini dikerjakan sendiri dapat dijalankan berdua. Selain itu, dapat memberikan sumbangsi saran terhadap proses pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, Wakil Bupati kiranya dapat membantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah, dan melakukan koordinasi kegiatan instansi vertical. Pahri menambahkan Muba akan tetap konsisten untuk meneruskan program yang pro rakyat, khususnya masyarakat miskin.
“Dilantiknya Islan Hanura sebagai Wakil Bupati Muba, berarti sudah lengkap sebuah kepemimpinan daerah. Sehingga kedepan dapat lebih optimal lagi meneruskan pembangunan daerah menuju Muba SMART 2012,” jelasnya. (Humas Pemkab Muba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar